SEKARANG adalah eranya contreng-mencontreng. Istilah ini mendadak ada. Tiba-tiba saja ia menjadi kata primadona, sering digunakan orang, terutama para caleg atau TS-nya. Jika Anda cari arti kata contreng di kamus, sia-sia saja. Di KBBI tak tertera sama sekali kata contreng. Padahal maksudnya tanda koreksi yang bentuknya seperti huruf V. Membubuhi tanda coretan. Orang-orang desa biasa menyebutnya centang. Kalau di kampung-kampung, orang memang tak pernah tahu tentang contreng. Sehingga ketika sosialisasi dari KPU menyebut-nyebut kata contreng, di perdesaan banyak orang yang bingung. Setelah dijelaskan dan dicontohkan cara mencontreng, semua orang desa serempak bilang: Oooo, cawang. Centang, maksudnya.
Begitulah. Kita masih belum sempurna meninggalkan kebiasaan buruk, menciptakan sesuatu istilah baru yang nyata-nyata terdengar “asing” di mayoritas masyarakat. Gemar memopulerkan kata baru dibandingkan menghidupkan atau memopulerkan kata atau istilah yang sudah ada. Lebih dari itu, pengertiannya sendiri ternyata tak jauh dari sinonim yang lebih hidup di masyarakat. Tak ada yang paham, kenapa tidak menggunakan istilah yang sudah benar-benar hidup di mayoritas rakyat. Padahal mayoritas penduduk di Pulau Jawa sudah fasih dan terbiasa dengan istilah “centang” dan “cawang”.
Ada netter yang bersungut-sungut mengeluhkan istilah contreng yang katanya mendadak turun dari langit, langsung top. Ia mencoba menelusuri kamus-kamus bahasa Indonesia, istilah contreng tak ditemukan. Di KBBI, fakta juga, tak tertera yang dimaksudkan dengan contreng.
Di desa-desa orang-orang berteriak, ada juga yang cemas dengah contreng. Tidak semata istilahnya yang mengernyitkan dahi, tetapi cara melakukan contreng itu sendiri membingungkan. Masyarakat pemilih sudah terbiasa dengan istilah atau praktik “mencoblos” dari pemilu ke pemilu, kini dipaksa untuk mengganti tradisi tersebut dengan istilah dan cara baru. Tak ada penjelasan memadai kenapa mencoblos sudah tak boleh lagi. Begitu juga penjelasan kenapa mencontreng yang dipakai.
Di situ saja sudah kompleks. Belum lagi baris antar nama yang satu dengan nama-nama lain begitu rapat, sehingga kemungkinan kekeliruan mencontreng cukup tinggi. Jika ada pemilih yang terlalu bersemangat, contrengannya bisa ke mana-mana. Dua ancaman yang terjadi. Pertama, KPU dan saksi kebingungan memutuskan kemana suara tadi diserahkan. Kedua, suara tadi menjadi rusak. Sosialisasi yang super cepat seperti sekarang, semoga saja bisa menimalisir kesalahan atau kemungkinan hangus atau tidak sah nya suara.
Itulah. Dalam sosialisasi pencontrengan, masih ada saja orang menanyakan dan menyatakan kesukaannya mencoblos. Tidak salah memang jika surat suara dicoblos. Tetapi persoalannya, alat mencoblosnya tak ada lagi. Sudah tidak disediiakan KPU lagi. Kita nggak tahu alat memilih spidol yang disediakan apakah efektif digunakan, atau malah tetap digunakan mencoblos.
Seorang pria tua pada sebuah dusun berteriak: Saya pokoknya bisanya cuma mencoblos. Upps, gawat.
Ramadhan Pohan
Simuat di Jurnal Nasional, Sabtu 21 Maret 2009
0 Responses to “Contreng”