ABDUL Hadi Djamal hanyalah salah satu saja dari anggota DPR-RI yang tertangkap karena diduga terlibat suap. Sebelum anggota Komisi IV Perhubungan itu diciduk KPK, ada banyak anggota Dewan yang sudah ditangkap dan diproses hukum. Zaman sekarang, di era pemerintah SBY, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa yang terlibat pelanggaran hukum, pasti akan diproses dan diminta pertanggungjawabannya di depan hukum. Sampai kolom ini ditulis, ada 4384 perkara korupsi yang diproses.
Beratus-ratus izin pemeriksaan pejabat terkait kasus korupsi sudah dikeluarkan. Ada sejumlah Rp 9,4 triliun uang negara berhasil diselamatkan. Fakta berbicara, menurut Transparansi Internasional, Indeks Persepsi Korupsi saat ini merupakan terbaik dalam sejarah RI. Belum pernah terjadi pembabatan korupsi sekencang saat ini.
Sejak era SBY KPK, Kepolisian, Kejaksaan lebih bertaji. Banyak yang sudah dicokok. Sebagian sudah dijebloskan dalam bui dengan vonis yang beragam. Rasa keadilan rakyat kini dipulihkan, setelah sebelumnya dulu sempat hilang harapan. Dulu hukum hanya untuk orang kuat , berkuasa atau dekat dengan penguasa. Sedangkan rakyat kecil hanya terima hukuman belaka. Rasa keadilan, dulu, tercabik-cabik. Itulah yang kini diperbaiki dan sudah memperlihatkan banyak hasil. Rakyat sudah merasakan perbaikan kondisi dan situasi dibandingkan masa lalu.
Kencangnya penegakan hukum era SBY, siapa bersalah maka diproses hukum, mestinya membuat banyak pihak jera. Ternyata anggota Dewan seperti tak jera-jeranya main kongkalikong, jadi makelar proyek demi mendapatkan fee tertentu. Rakyat masygul, kok para anggota Dewan tidak jera-jeranya. Tak kapok-kapoknya. Tidak tobat-tobatnya. Seolah-olah tak dikenal istilah jera dalam kamus para anggota Dewan yang terlibat kasus-kasus. Pelbagai penangkapan dan penahanan yang memangsa para anggota DPR sebelum-sebelum ini seakan tak cukup kuat menjadi momok. Jangan-jangan urat malu dan urat takut mereka sudah putus.
Dalam kamus Bahasa Indonesia, jera diartikan tidak mau (berani) berbuat lagi. Sering juga diartikan sebagai kapok, perbuatan yang tidak akan dilakukan lagi. Gencarnya pemberitaan media massa menyoroti penangkapan para koruptor dan derasnya perbincangan mengkritisi, mengekspose para pelaku korupsi, semestinya menimbulkan efek jera bagi yang belum tertangkap. Harus ada perasaan malu atau kekuatiran hal yang sama bisa terjadi pada teman, kolega, keluarga atau bahkan diri sendiri.
Sekilas, penyakit korupsi sama seperti rasialisme di mana para pelakunya sulit untuk kapok. Ada banyak pelaku tindak rasialisme yang sudah tertangkap. Sanksi dan hukuman bagi para pelakunya pun berat. Belum lagi hukuman sosialnya, pengucilan dan disinisi publik. Kendati demikian, para pelakunya tetap aja tidak kapok-kapoknya, kejajatan rasialisme terus terjadi.
Barangkali, perlu ada sanksi atau hukuman yang lebih keras lagi untuk kasus korupsi. Hukuman yang lebih ampuh menimbulkan efek jera dan menakutkan. Sehingga siapa pun dipaksa berpikir seribu kali sebelum melakukan tindakan melanggar hukum tadi. Kalangan aktivis ada yang berusul supaya para pelaku korupsi dijatuhkan hukuman maksimal, bila perlu hukuman mati bagi pelaku yang kelas super berat. Dengan demikian, orang tak bisa main-main lagi dengan kejahatan korupsi. Toh, bukan kah korupsi telah mencabik-cabik moral dan jatidiri bangsa ini selama berpuluh-puluh tahun era Orde Baru. Dan bahkan sempat beberapa waktu bergentayangan di era reformasi sebelum era SBY. Sekarang pun bangsa ini belum sepenuhnya steril dari penyakit korupsi. Para anggota DPR sudah membuktikan diri tak pernah kapok.
Ada yang juga tak kapok-kaponya bertanya, bisakah bangsa ini lepas dari cengkeraman penyakit korupsi?
Ramadhan Pohan
Dimuat di Jurnal Nasional, Kamis 19 Maret 2009
0 Responses to “Jera”